Vetojenewanews.com,DELI SERDANG – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rahman JP Hutabarat, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan perizinan usaha.
Desakan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah perusahaan di wilayah Deli Serdang yang diduga belum memiliki izin lengkap, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), UKL-UPL, IPAL/AMDAL, hingga pengelolaan limbah B3.
Pernyataan tersebut disampaikan di kawasan Tanjung Morawa, Kamis (10/4/2026).
“Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pendekatan jemput bola dengan pelayanan yang humanis. Namun, jika hal itu tidak diindahkan oleh perusahaan, maka Pemda jangan ragu melakukan penertiban hingga penutupan sementara sampai izin usaha dilengkapi sesuai undang-undang,” ujar JP Hutabarat.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Keluarga Jaya Indonesia yang berlokasi di Gang Buntu, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Perusahaan tersebut disebut melakukan aktivitas peleburan timah baterai yang diduga belum mengantongi izin pengelolaan limbah B3.
AMPK mendesak Bupati Deli Serdang beserta jajaran dinas terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Cipta Karya (Cikataru), untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta agar PT tersebut segera mengurus seluruh izin yang diperlukan. Hal ini penting tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat Deli Serdang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Ramot Sipayung, ST, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait dugaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Asri Ludin Tambunan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Deli Serdang wajib memiliki izin lengkap.
“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan tersebut. Sesuai arahan Bupati, seluruh perusahaan harus memiliki izin. Jika tidak, maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Ramot, Jumat (10/4/2026). ( Red )
