Vetojenewanews.com,Deli Serdang – Dalam upaya mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, Kantor Hukum AA & Rekan secara resmi meluncurkan Program Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat umum. Program ini ditujukan untuk memberikan pemahaman dan akses layanan hukum yang setara, khususnya bagi warga Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, serta masyarakat luas yang membutuhkan bantuan dan informasi hukum.
Layanan konsultasi hukum tanpa biaya ini hadir sebagai bentuk kepedulian sosial dan pengabdian profesi kepada masyarakat. Melalui program ini, warga dapat berkonsultasi langsung dengan advokat berlisensi dan berpengalaman mengenai berbagai persoalan hukum tanpa harus terbebani biaya jasa konsultasi yang umumnya cukup tinggi.
Program ini digagas oleh Advokat Amir Hamzah, SH dan Advokat Ogie Renaldo Harahap, SH, sebagai wujud nyata bakti hukum kepada masyarakat serta komitmen dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
Jadwal dan Lokasi Layanan
π Hari Pelayanan: Senin sampai dengan Jumatπ Waktu: Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIBπ Alamat Kantor: Jalan Besar Simpang 3 Percut (Simpang 3 Lambok), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371.
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan Konsultasi Hukum Gratis melalui WhatsApp (WA) di nomor:
π± 0822-9438-6465π± 0812-6101-4310
Jenis Perkara yang Dilayani
Layanan konsultasi hukum gratis ini mencakup berbagai bidang hukum, antara lain:
⚖️ Hukum Keluarga
Perceraian
Hak asuh anak
Nafkah anak
Sengketa waris
⚖️ Hukum Pidana
Pendampingan bagi korban maupun saksi tindak pidana
Konsultasi dan bantuan pembuatan laporan tindak pidana
⚖️ Hukum Perdata dan Bisnis
Sengketa tanah dan lahan
Masalah utang-piutang
Perlindungan konsumen
Sengketa perjanjian dan bisnis
⚖️ Hukum Ketenagakerjaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak
Sengketa hak-hak pekerja atau buruh
Melalui program ini, Kantor Hukum AA & Rekan berharap masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi, pendampingan, dan solusi hukum yang tepat sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik serta akses keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh warga tanpa terkecuali.
"Bantuan hukum bukan hanya untuk mereka yang mampu, tetapi merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap keadilan," ujar pihak Kantor Hukum AA & Rekan. ( Amir Hamzah,SH )

