Vetojenewanews.com // Sidikalang
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Dairi berlangsung panas saat perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi berhadapan dengan Himpunan Lintas Organisasi dan Komunitas. Forum tersebut menyoroti penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) terbaru bagi PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Dalam rapat, Selasa (19/5/2036), Pemkab Dairi dinilai belum mampu memberikan penjelasan yang konkret terkait dasar penerbitan izin lingkungan baru tersebut. RDP dihadiri perwakilan dari 15 organisasi kemasyarakatan dan dipimpin Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Dairi, Fitrianto Berampu, bersama lima anggota dewan lainnya.
Sorotan publik bermula dari terbitnya SKKLH baru untuk PT DPM. Padahal, pada Mei 2025, persetujuan lingkungan perusahaan tambang tersebut telah dinyatakan batal dan dicabut dengan pertimbangan kondisi wilayah Dairi yang dinilai tidak layak untuk aktivitas pertambangan.
Salah seorang perwakilan komunitas, Duat Sihombing, menilai pemerintah kembali mengulang pola yang dianggap minim keterbukaan.
“Pemerintah tidak memberikan dokumen SKKLH maupun dokumen Addendum ANDAL yang dibahas dalam sosialisasi. Kami menilai penerbitan SKKLH terbaru minim partisipasi publik dan hanya sebatas memenuhi prosedur administratif,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam dokumen Addendum ANDAL PT DPM. Mereka menyoroti adanya pencantuman tambak garam dan hutan mangrove—dua ekosistem yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi geografis Kabupaten Dairi yang berada di wilayah dataran tinggi.
Selain itu, dokumen tersebut dinilai belum memberikan jaminan memadai terhadap keselamatan masyarakat dari potensi dampak lingkungan.
Tidak hanya aspek lingkungan, keberadaan proyek tambang juga disebut berdampak pada kondisi sosial masyarakat. Ketua Aliansi Pakpak Silima Suak, Israel Capah, menyebut proyek tersebut memicu perpecahan di tengah masyarakat adat.
“Terjadi perpecahan di masyarakat. Muncul kelompok-kelompok yang mengatasnamakan pemangku hak ulayat tanpa melibatkan seluruh masyarakat adat Pakpak yang terdampak,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan perwakilan mahasiswa, Yoki Bintang dari IPNU dan Ilham Berampu dari GMNI. Mereka menilai sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Dairi belum memahami substansi Addendum ANDAL dan cenderung menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah pusat.
Untuk memperkuat argumentasi, komunitas turut menayangkan kajian video dari Steve Emerman, ahli evaluasi dampak lingkungan pertambangan internasional. Dalam kajian tersebut, Emerman menyoroti klaim PT DPM dalam dokumen ANDAL 2025 terkait penghapusan bendungan limbah (tailing dam) dan penerapan metode backfilling atau pengembalian limbah ke dalam tanah.
Menurut Emerman, klaim pengembalian 100 persen limbah ke dalam tanah dinilai tidak realistis.“Saya telah meninjau ratusan usulan tambang, dan usulan PT DPM merupakan salah satu yang paling sulit dipercaya,” ungkapnya dalam rekaman tang diputar di forum.
Ia juga menyebut contoh tambang di China dan Tasmania yang diklaim berhasil tetap menggunakan fasilitas bendungan limbah.
Menanggapi kritik tersebut, pihak eksekutif Pemkab Dairi yang diwakili Asisten I, Agel Siregar menyatakan bahwa SKKLH merupakan tahapan awal dan PT DPM masih harus mengurus Izin Operasi Produksi.
Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan peserta forum. Mereka menyampaikan bahwa Izin Operasi Produksi PT DPM disebut telah terbit sejak 2017 dengan masa berlaku kontrak selama 30 tahun.
Situasi tersebut semakin memperkuat anggapan sebagian peserta bahwa pemerintah daerah belum memahami secara utuh tahapan regulasi perizinan pertambangan di wilayahnya.
Menutup rapat, pimpinan fraksi PDI Perjungan DPRD Dairi menegaskan akan menjadi mediator atas aspirasi masyarakat. Fitrianto Berampu juga mempertanyakan apakah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang yang menetapkan Dairi sebagai kawasan rawan bencana dan memiliki lahan sawah dilindungi telah menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin oleh pemerintah pusat.
RDP menghasilkan dua keputusan utama, yakni:
1. Pemkab Dairi wajib menyerahkan dokumen SKKLH PT DPM kepada Himpunan Organisasi dan Komunitas paling lambat 20 Mei 2026.
2. DPRD Dairi akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM untuk merekomendasikan peninjauan ulang SKKLH PT DPM, setelah komunitas menyerahkan kajian ahli dan dokumen pendukung secara resmi.
“Saran, masukan, dan penolakan ini demi kepentingan rakyat dan masa depan Kabupaten Dairi, bukan hanya untuk 10 tahun ke depan, tetapi hingga generasi mendatang,” tutup Fitrianto.
Keterangan foto : Ketua Fraksi PDI Perjungan Dairi, Fitrianto Berampu menyerahkan hasil RDP. (Istimewa)
