LUBUK PAKAM–Sekitar 500 orang yang terdiri dari para pemilik, penghuni, beserta keluarga penghuni Kompleks Ruko Deli Mas Plaza, Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara, akan melakukan aksi damai untuk menolak rencana pengosongan paksa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan pengerahan personel Satuan Polisi Pamong Praja.
Aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini terkait dengan surat Satpol PP Deliserdang, nomor 300.1 /2121 tertanggal 15 Juli 2026, tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan Dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah serta penataan pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
.Untuk aksi damai para penghuni ruko di Kompleks Deli Mas Plaza Lubukpakam, perwakilan massa telah menyampaikan pemberitahuan resmi pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kepolisian Resor Deli Serdang tertuang dalam surat bernomor 003_/KHM-MS/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum para penghuni ruko, Mardi Sijabat, S.H., CPCLE. Selain melaporkan rencana kegiatan, surat tersebut sekaligus memohon pengamanan dan fasilitasi agar aksi berjalan aman serta tertib.
Dalam dokumen itu disebutkan, alasan utama dilakukannya langkah ini adalah karena perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait status dan hak penguasaan ruko tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Persidangan telah memasuki sesi keenam dan saat ini tengah berada dalam tahapan mediasi.
Para penghuni menilai segala bentuk tindakan penyegelan, pengosongan, maupun pembongkaran yang dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah langkah yang tidak berdasar hukum dan berpotensi merugikan hak-hak warga.
Rangkaian aksi akan dimulai dengan berkumpul langsung di kawasan Kompleks Ruko Deli Mas Plaza Lubukpakam untuk koordinasi antar masa dalam penyampaian keberatan, serta penolakan secara damai terhadap setiap upaya tindakan paksa.
Selanjutnya rombongan akan bergerak menuju Kantor Bupati Deli Serdang dan diakhiri di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk menyampaikan aspirasi resmi.
Tujuan utama dari aksi damai ini adalah meminta pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menahan diri dari melakukan tindakan sepihak yang mengganggu hak penguasaan warga sampai tercapai kepastian hukum.
Selain itu, para peserta meminta perlindungan hukum dari Bupati maupun DPRD serta mendesak penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan mediasi, bukan dengan kekuasaan semata.
Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi orasi, pembacaan pernyataan sikap, pembentangan spanduk, serta penyerahan dokumen resmi kepada pihak berwenang. Panitia menjamin seluruh peserta akan menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak membawa senjata tajam, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Pengaturan kendaraan peserta juga akan diatur sedemikian rupa agar tidak menghambat arus lalu lintas maupun akses kendaraan darurat.
Saat ini jumlah peserta yang telah terkonfirmasi terus bertambah hingga diperkirakan maksimal 500 orang. Kegiatan ini dipimpin oleh tim penanggung jawab yang terdiri dari para penasihat hukum serta koordinator lapangan, yang juga berjanji akan mengarahkan peserta untuk mematuhi arahan aparat kepolisian selama berlangsungnya kegiatan.
Permasalahan sengketa di kawasan Deli Mas Plaza sendiri telah berlangsung sejak tahun lalu. Sebagian besar pemilik ruko telah membeli unit tersebut pada tahun 1996 dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dan mulai menempatinya pada tahun 1998. Berdasarkan Pasal 8 yang tercantum dalam sertifikat hak tersebut, masa berlaku hak dapat diperpanjang setelah habis masa berlakunya.
Namun menjelang berakhirnya masa HGB pada 24 September 2025, pihak pemerintah daerah justru menyatakan tidak dapat memperpanjang hak tersebut. Sebagai gantinya, Pemkab menawarkan skema sewa lahan dengan nilai berkisar antara Rp23,7 juta hingga Rp25,2 juta per tahun untuk jangka waktu lima tahun dengan ketentuan adanya kenaikan di tahun-tahun berikutnya.
Pihak pemerintah juga menyampaikan pandangan bahwa setelah masa berakhir, seluruh hak atas tanah dan bangunan menjadi milik pemerintah daerah.
Para pemilik ruko menolak tawaran tersebut dan tetap menginginkan perpanjangan hak sesuai dengan perjanjian awal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serangkaian pertemuan yang dilakukan sejak Agustus 2025 hingga awal Februari 2026 tidak menghasilkan kesepakatan.
Pemerintah tetap mempertahankan kebijakannya, bahkan menerbitkan surat tugas pelaksanaan pengosongan paksa pada 13 Februari 2026.
Tindakan penyegelan akhirnya dilaksanakan pada Senin, 16 Februari 2026 lalu, yang dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Edwin Nasution bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hesron T. Girsang dengan didampingi ratusan personel gabungan. Tindakan itu juga dialami oleh penyewa yang masih memiliki masa kontrak berlaku, yang menyatakan keterkejutan atas langkah sepihak tersebut.
Saat itu, pihak pemerintah daerah menyatakan tindakan pengosongan dilakukan demi keperluan penertiban dan penataan wilayah kota.
Merespons kondisi yang terjadi saat ini, para pemilik dan penghuni berharap seluruh pihak bersedia menahan diri dari tindakan yang dapat memperuncing masalah, serta membiarkan proses hukum yang sedang berjalan berlangsung secara adil dan transparan.
Penasihat hukum Mardi Sijabat, S.H., CPCLE, mengatakan kepada wartawan, Satpol PP tidak punya wewenang melakukan penyegelan ruko di Deli Mas Plaza tersebut.
“Satpol PP bukan lembaga yang berwenang memutus sengketa kepemilikan ataupun menghakimi hak keperdataan warga. Ketika perkara Ruko Deli Mas Plaza sedang diperiksa dan memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pemkab seharusnya menghormati proses hukum serta menahan diri dari pengosongan secara paksa," tegas Sijabat.
Dia menyebutkan, setiap tindakan pemerintahan wajib berlandaskan kewenangan yang sah, asas kecermatan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
"Apabila pengosongan tetap dipaksakan dan menimbulkan kerugian, tindakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan maladministrasi. Kami tidak melawan pemerintah, tetapi menuntut pemerintah tunduk kepada hukum. Karena itu, kami meminta Satpol PP menghentikan tindakan represif dan memberi ruang bagi penyelesaian melalui mediasi serta putusan pengadilan,” tutup Mardi Sijabat, S.H., CPCLE. ( Team)
